Pengertian Negara, Teori Terbentuknya Negara serta Hak
– Hak Warga Negara.
Pengertian Negara :
- Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
– Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
– John Locke dan Rousseau, Negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
– Max Weber, Negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
– Mac Iver, sebuah Negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
– Roger F.Soleau, Negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
– Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
– Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
– John Locke dan Rousseau, Negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
– Max Weber, Negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
– Mac Iver, sebuah Negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
– Roger F.Soleau, Negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
– Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Teori
terbentuknya Negara :
1. Teori Hukum Alam.
Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia
berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (Islam & Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
3. Teori Perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
2. Teori ketuhanan (Islam & Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
3. Teori Perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman
modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan
pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
Hak – Hak Warga Negara :
Setiap
manusia pada umumnya memiliki hak. Tetapi tidak hanya hak, melainkan disertain
kewajiban. Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat
dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada
kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan
kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang
maka akan menimbulkan pertentangan.
Hak
tersebut juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang
berlaku disuatu negara. Kebanyakan pada diri kita sendiri atau pejabat dan
aparat pemerintahan sekalipun telah banyak melupakan UUD 1945 sebagai dasar
hukum negara Republik Indonesia.
Adapun
hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a. Hak
Mendapat Perlindungan
Hak ini
adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat
perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut
merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang
berada pada suatu wilayah atau negara yang dilindungi oleh hukum dan
pemerintah.
Tidak mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.
Tidak mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.
b. Hak
Mendapat Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Hak ini
yang semakin lama semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah,
padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
Artinya sudah jelas bahwa hak ini memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak direalisasikan dengan baik? Faktor SDM kah? Atau faktor lain dengan alasan dana dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam, Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya yang dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja dijajah!
Artinya sudah jelas bahwa hak ini memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang seperti ini tidak direalisasikan dengan baik? Faktor SDM kah? Atau faktor lain dengan alasan dana dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita kaji lebih dalam, Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam melimpah, negeri yang kaya yang dijuluki mega a diver city country dan itu banyak diakui oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi tetap saja dijajah!
c. Hak
Ikut serta Dalam Upaya Pembelaan Negara
Setiap
warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela
negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga
negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara
yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri
negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
d. Hak
Beragama, Memilih Pendidikan dan Kewarganegaraan
Sudah
jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1“Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembal”.
Referensi
:
- http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
– http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
– http://wulansari-wulansarii.blogspot.com/2012/04/teori-terbentuknya-negara.html
– http://amujaddid.blogspot.com/2012/03/hak-sebagai-warga-negara-indonesia.html
– http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
– http://wulansari-wulansarii.blogspot.com/2012/04/teori-terbentuknya-negara.html
– http://amujaddid.blogspot.com/2012/03/hak-sebagai-warga-negara-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar